Sebuah kisah memilukan terjadi di Maroko. Seorang gadis berusia 16 tahun bernama Amina Filali, Sabtu, 10 Maret pekan lalu ditemukan tewas minum racun setelah ia dipaksa menikahi pria yang telah memperkosanya oleh pengadilan.
Tragedi tragis ini memicu amarah dari kalangan aktivis Maroko yang merasa keputusan pengadilan dan undang-undang menindas Amina. Pasal 475 undang-undang pidana Maroko memungkinan ‘penculik’ menikah korban yang di bawah umur untuk menghindari tuntutan. Dan undang-undang ini menjadi dasar praktik tradisional yang membuat pemerkosa menikahi korbannya sebagai usaha untuk menjaga kehormatan keluarga korban.
Para aktivis yang marah mengecam hukum dan undang-undang tersebut melalui petisi online, dan facebook, serta twitter. “ Amina, 16, telah ditindas oleh pemerkosanya, tradisi, dan undang-undang pasal 475 Maroko. “ demikin tulis aktivis Abadila Maaleynine melalui akun twitternya, seperti yang dilaporkan Daily Mail, Kamis, (15/03/2012).
“Di Maroko, hukum melindungi moral publik tapi bukan individu. Hakim seharusnya merekomendasikan pernikahan itu hanya jika ada persetujuandari korban dan kedua keluarga. “ tambah Abdelaziz Nouaydi, salah satu anggota lembaga hukum di Maroko.
Ayah Amina, Lahcen Filali ,dalam sebuah wawancara menuturkan kalau petugas pengadilan sejak pertama ia melaporkan kasus pemerkosaan itu telah menyarankan agar menikahkan Amina dan laki-laki yang memperkosanya. “ Mereka menasihati putriku agar menikah. Mereka mengatakan “ pergilah dan buatlah kontrak pernikahan. “ kata Lahcen. Hukuman pelaku pemerkosaan di Maroko adalah 10 tahun penjara, namun jika korbannya di bawah umur hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara.
Tragedi tragis ini memicu amarah dari kalangan aktivis Maroko yang merasa keputusan pengadilan dan undang-undang menindas Amina. Pasal 475 undang-undang pidana Maroko memungkinan ‘penculik’ menikah korban yang di bawah umur untuk menghindari tuntutan. Dan undang-undang ini menjadi dasar praktik tradisional yang membuat pemerkosa menikahi korbannya sebagai usaha untuk menjaga kehormatan keluarga korban.
Para aktivis yang marah mengecam hukum dan undang-undang tersebut melalui petisi online, dan facebook, serta twitter. “ Amina, 16, telah ditindas oleh pemerkosanya, tradisi, dan undang-undang pasal 475 Maroko. “ demikin tulis aktivis Abadila Maaleynine melalui akun twitternya, seperti yang dilaporkan Daily Mail, Kamis, (15/03/2012).
“Di Maroko, hukum melindungi moral publik tapi bukan individu. Hakim seharusnya merekomendasikan pernikahan itu hanya jika ada persetujuandari korban dan kedua keluarga. “ tambah Abdelaziz Nouaydi, salah satu anggota lembaga hukum di Maroko.
Ayah Amina, Lahcen Filali ,dalam sebuah wawancara menuturkan kalau petugas pengadilan sejak pertama ia melaporkan kasus pemerkosaan itu telah menyarankan agar menikahkan Amina dan laki-laki yang memperkosanya. “ Mereka menasihati putriku agar menikah. Mereka mengatakan “ pergilah dan buatlah kontrak pernikahan. “ kata Lahcen. Hukuman pelaku pemerkosaan di Maroko adalah 10 tahun penjara, namun jika korbannya di bawah umur hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara.
Jangan Lupa Like & Commentnya Gan....!!!